TATA CARA PEMINJAMAN RUANG THEATER
Membuat Surat Permohonan :
1. Mahasiswa mengajukan surat permohonan peminjaman ruang theater yang ditujukan kepada Wakil Dekan Bidang Sumber Daya dan Organisasi u.p. Manajer Sumber Daya, Perencanaan dan Sistem Informasi
2. Mahasiswa melampirkan surat izin kegiatan yang telah diketahui oleh Koordinator Akademik dan ditandatangani oleh minimal Manajer Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni (untuk kegiatan mahasiswa)
3. Mahasiswa mencantumkan Email dan Kontak PIC kegiatan dalam surat ajuan
4. Kemudian surat ajuan disampaikan minimal H-10 melalui email Manajer SDPI: [email protected] CC: [email protected]
Penerimaan Ajuan Permohonan Peminjaman :
1. Peminjaman yang telah disetujui dapat diakses di laman sba.feb.unpad.ac.id
2. Jika peminjaman telah disetujui, segera hubungi operator theater, Bpk Nur Ahmadi (Sigit) dengan membawa surat pengantar izin pemakaian theater